Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian oleh Rocky Gerung terhadap Jokowi Berkembang

by -719 Views

Sabtu, 21 Oktober 2023 – 11:12 WIB

Jakarta – Rocky Gerung, seorang pengamat politik, telah melontarkan kalimat yang mencela Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dan akibatnya ia dilaporkan ke Bareskrim Polri. Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri.

Baca Juga:

Viral Kaesang Pangarep Dihina ‘Pede’ Pasang Foto Sendiri saat Zoom, Begini Reaksinya

Kabar ini diketahui melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari Bareskrim Polri.

“Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor RG dkk,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 21 Oktober 2023.

Baca Juga:

Isu Gibran Menguat jadi Cawapres Prabowo, PKS: Lihat Kemampuannya, Bukan soal Anak Presiden

Ketut menjelaskan bahwa SPDP tersebut telah diterbitkan oleh Bareskrim Polri pada Selasa, 17 Oktober 2023. Namun, surat tersebut baru diterima oleh Jampidum Kejagung RI pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Rocky Gerung Diperiksa Bareskrim Mabes Polri

Rocky Gerung Diperiksa Bareskrim Mabes Polri

Baca Juga:

Moeldoko: 4 Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Beri Dampak Positif yang Signifikan

Ketut mengatakan bahwa saat ini, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung sedang membentuk tim untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tindak pidana atau Jaksa P-16.

“Saat ini, Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara tersebut,” ucap Ketut.

Dalam perkara ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, jika sudah ada pelaku yang ditetapkan nanti, penyidik telah menyiapkan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

Sebelumnya, Rocky Gerung telah memberikan kritik yang pedas kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Akibat dari kritik tersebut, masyarakat heboh dan Rocky dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Rocky Gerung telah menyebut Jokowi sebagai ‘bajingan’. Hal itu telah membuat publik gempar.

Namun, Rocky Gerung mengaku bahwa pernyataannya sering diucapkan kepada siapa pun. Ia menjelaskan bahwa kritik tersebut tidak ditujukan kepada individu Jokowi.

“Saya tidak mengkritik atau menghina Jokowi secara individu, tidak. Karena itu, saya rasa Pak Jokowi juga mengerti. Itulah mengapa Pak Jokowi tidak ingin melaporkan saya. Pak Jokowi mengerti bahwa apa yang saya sampaikan adalah kritik terhadap posisi publik dan jabatannya,” kata Rocky Gerung kepada wartawan pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Rocky juga mengaku bahwa ia tidak memiliki niatan untuk menjatuhkan Jokowi dengan dendam pribadi. Ia hanya menyampaikan pemikiran yang demokratis.

“Saya memahami bahwa kemarahan beberapa pihak muncul karena mereka belum dapat membedakan antara kritik publik dan dendam pribadi. Saya tidak memiliki dendam terhadap Pak Jokowi,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia meminta maaf karena telah menciptakan kegemparan publik dengan pernyataannya beberapa waktu lalu.

Halaman Selanjutnya

Dalam perkara ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, jika sudah ada pelaku yang ditetapkan nanti, penyidik telah menyiapkan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

Halaman Selanjutnya