Ganjar Pranowo Ditekan Untuk Diusut Kembali Oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi e-KTP

by -137 Views

Senin, 11 Desember 2023 – 22:00 WIB

Jakarta – Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (Gertak) mendesak KPK untuk kembali mengusut kasus korupsi e-KTP yang diduga terdapat aliran dana kepada Ganjar Pranowo.

Koordinator Aksi Gertak Amril menilai sampai saat ini KPK masih memiliki pekerjaan rumah yang belum terselesaikan di kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Diketahui kasus korupsi e-KTP sempat menghebohkan publik lantaran melibatkan banyak pihak mulai dari swasta, pemerintah, BUMN, hingga Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto. Dalam kasus itu Setya Novanto bahkan dihukum pidana selama 15 tahun penjara.

“Keterangan Setya Novanto pada saat di persidangan sempat heboh karena menyebutkan secara gamblang nama Ganjar Pranowo yang ikut menerima aliran dana korupsi e-KTP,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 11 Desember 2023.

Keterangan itu menurut Amril masih belum ditindaklanjuti oleh KPK. Padahal, pernyataan serupa juga disampaikan mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin yang melihat Ganjar menerima dana korupsi e-KTP.

Amril mengingatkan dalam fakta di persidangan pada 8 Februari 2018, Setnov menjelaskan aliran dana korupsi e-KTP yang diterima Ganjar berupa 500.000 dolar AS atau senilai Rp 7,5 miliar. Ia menyebut pernyataan Setya itu sejalan dengan keterangan yang disampaikan Nazaruddin pada persidangan pada 4 April 2018. Nazaruddin mengatakan kala itu Ganjar menolak dana 150.000 dolar AS dan meminta agar disamakan menjadi 500.000 dolar AS. Amril menambahkan dalam persidangan itu Nazaruddin kemudian memenuhi permintaan tersebut dan uang senilai 500.000 dolar AS itu diterima oleh Ganjar.

“Ia menilai KPK seharusnya tidak berhenti mengungkap kasus korupsi e-KTP sampai tuntas dan menyeret seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya hal itu menjadi tantangan besar bagi KPK untuk berani memanggil dan mengungkap keterlibatan Ganjar sesuai pernyataan Setnov dan Nazaruddin. Amril meminta agar KPK tidak tebang pilih dan menangkap seluruh pihak-pihak yang menerima aliran dana dalam kasus tersebut. Terlebih, kata dia, kasus ini telah merugikan negara dan meruntuhkan kepercayaan publik.

“Berdasarkan keterangan dan fakta persidangan kami menuntut KPK untuk mengusut tuntas aliran dana kasus korupsi e-KTP yang diduga masuk ke Ganjar Pranowo 500.000 USD atau setara Rp 7,5 miliar,” jelasnya. “Meminta KPK segera panggil Dan periksa Ganjar Pranowo atas dugaan keterlibatan ikut menerima aliran dana skandal korupsi e-KTP,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

Ia menyebut pernyataan Setya itu sejalan dengan keterangan yang disampaikan Nazaruddin pada persidangan pada 4 April 2018. Nazaruddin mengatakan kala itu Ganjar menolak dana 150.000 dolar AS dan meminta agar disamakan menjadi 500.000 dolar AS.