Menteri Agama memberikan kesempatan kepada UMKM untuk memproduksi seragam batik Haji, berikut langkah-langkahnya

by -169 Views

Kamis, 14 Desember 2023 – 22:04 WIB

JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah merilis seragam batik baru bagi jemaah haji Indonesia pada tanggal 12 Desember 2023. Seragam batik dengan motif Sekar Arum ini akan digunakan untuk ibadah haji 1445 H/2024 M.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menegaskan bahwa produksi seragam batik haji Indonesia hanya boleh dilakukan oleh Industri Kecil Menengah (IKM) atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memenuhi persyaratan dalam bidang kerajinan batik dan telah mendapatkan izin produksi dari Kementerian Agama. Oleh karena itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan petunjuk Teknis Produksi dan Distribusi Seragam Batik Jemaah Haji Indonesia.

“Kami mengundang para pelaku IKM dan atau UMKM yang telah memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik untuk mengajukan permohonan izin produksi ke Kementerian Agama. Pengajuan dilakukan melalui aplikasi Pusaka Superapps dengan mengakses menu Pendaftaran Izin Produksi Batik Haji,” ungkap Anna Hasbie di Jakarta, Kamis 14 Desember 2023.

Anna juga menyatakan bahwa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan menetapkan izin produksi seragam batik Jemaah Haji Indonesia setelah IKM dan atau UMKM memenuhi persyaratan.

Proses produksi seragam batik harus segera dilakukan karena akan digunakan oleh jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M. Keberangkatan jemaah haji Indonesia gelombang pertama diperkirakan akan dimulai pada Mei 2024. “Kami saat ini tengah melakukan proses akselerasi agar seragam batik yang baru ini bisa segera diproduksi,” jelas Anna.

“Distribusi seragam batik jemaah haji Indonesia nantinya akan dilakukan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kepada Jemaah Haji yang telah melunasi setoran Bipih,” tambahnya.

Persyaratan Izin Produksi IKM dan atau UMKM:

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik)
Memiliki standarisasi bahan baku dan teknologi proses produksi
Memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark
Memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi
Memiliki bukti kemampuan produksi batik cap
Pengajuan Permohonan Izin:

IKM dan/atau UMKM harus mengajukan surat permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan IKM dan/atau UMKM ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan melampirkan persyaratan
Lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada surat permohonan diajukan dalam bentuk portable document format (pdf) dari dokumen asli melalui email atau penyerahan berkas dokumen secara langsung
Verifikasi dan Validasi Dokumen:

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan verifikasi administrasi permohonan pengajuan IKM dan/atau UMKM
Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap dokumen telah dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal dapat melakukan validasi lapangan
Validasi lapangan meliputi pemeriksaan keabsahan dokumen dan pembuktian lapangan
Dalam pelaksanaan validasi dapat melibatkan instansi/lembaga yang terkait dengan izin produksi
Dalam hal hasil verifikasi dan/atau validasi terdapat dokumen yang tidak sah dan/atau ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan fakta lapangan, Tim menolak permohonan
Dalam hal hasil verifikasi dan/atau validasi dinyatakan sah dan sesuai persyaratan, Tim menerima permohonan izin Produksi
Hasil verifikasi dinyatakan dalam berita acara verifikasi.