Gubernur Tidak Dapat Melepaskan Tangannya

by -206 Views

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyoroti kasus dugaan perekrutan tenaga honorer fiktif di DPRD Kepulauan Riau (Kepri). Menurutnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad tidak bisa tidak bertanggung jawab terhadap kasus ini karena anggaran yang digunakan untuk membayar tenaga honorer bersumber dari APBD yang merupakan tanggung jawab kepala daerah.

“Jika alokasi APBD tidak tepat atau ada dugaan penyelewengan, maka gubernurnya tidak bisa lepas tangan begitu saja karena ini menyangkut penggunaan APBD yang juga merupakan tanggung jawab kepala daerah,” kata Trubus kepada wartawan, Senin 18 Desember 2023.

Selain masalah anggaran, Trubus berpendapat bahwa Gubernur Ansar juga bertanggung jawab terhadap surat edaran terkait perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri yang diterbitkan pada tahun 2021 dan 2023.

Lebih lanjut, Trubus juga menyinggung soal dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat daerah di balik perekrutan tenaga honorer fiktif di Kepri. Menurutnya, ada indikasi tindakan penyalahgunaan kekuasaan, terutama di tahun politik ini di mana segala cara bisa dilakukan untuk mencari dukungan.

Seperti diberitakan, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Kepri memeriksa Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebagai saksi dalam kasus dugaan perekrutan tenaga honorer fiktif di DPRD di Kepri pada Sabtu 16 Desember 2023. Dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga tengah malam di Mapolda Kepri, Gubernur Ansar mengaku diberikan belasan pertanyaan oleh penyidik.

Nasriadi mengatakan, Gubernur Ansar dimintai keterangan penyidik terkait surat edaran yang dikeluarkan, serta mengenai pengawasan dan sosialisasi surat edaran tersebut. Soal perekrutan honorer di lingkungan pemerintahan diatur dalam SK Kemendagri Nomor 1814 tertanggal 10 Januari 2013. Gubernur Kepri juga diketahui mengeluarkan dua surat edaran terkait perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri yakni di tahun 2021 dan tahun 2023.

Halaman Selanjutnya