Kapolda Metro Jaya Perintahkan Penangkapan Firli Bahuri Jika Abaikan Panggilan Kembali

by -130 Views

Kamis, 21 Desember 2023 – 14:38 WIB

Jakarta – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyebut pihaknya bakal melayangkan surat panggilan kedua disertai surat perintah membawa apabila Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) nonaktif, Firli Bahuri tidak hadir dalam panggilan kedua pemeriksaannya yang ketiga kali sebagai tersangka.

“Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa. Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa,” ucapnya, Kamis 21 Desember 2023.

Dia mengaku bakal berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak jika nantinya Firli tidak menghadiri panggilan kedua soal adanya upaya penangkapan.

“Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) nonaktif, Firli Bahuri dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021, hari ini.

Hal itu diungkap kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Dia menyebut kliennya minta pemeriksaan hari ini ditunda. Bahkan, Ian mengklaim surat permohonan penundaan telah dikirim ke penyidik. “Iya, itu kan kami minta tunda,” katanya kepada wartawan, Kamis, 21 Desember 2023.

Untuk diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah jadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Status tersangka diumumkan pihak Polda Metro Jaya. Firli pun sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut. Namun, purnawirawan bintang tiga itu sejauh ini belum ditahan.

Halaman Selanjutnya