Polisi Akan Memeriksa Firli Bahuri untuk Keempat Kalinya sebagai Tersangka

by -171 Views

Jumat. 5 Januari 2024 – 12:52 WIB

Jakarta – Firli Bahuri akan dipanggil lagi sebagai tersangka dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi petunjuk dari jaksa terkait berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa.

Ade mengatakan bahwa masih diperlukan keterangan tambahan dari tersangka FB. Namun, mantan Kapolres Kota Solo tersebut tidak merinci panggilan keempat Firli sebagai tersangka. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 11 orang ahli.

Sebelumnya, berkas kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke penyidik Polda Metro Jaya karena belum lengkap.

Polisi telah menerima berkas tersebut pada Jumat, 29 Desember 2023. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa berkas tersebut dinyatakan belum lengkap setelah diteliti oleh enam jaksa penuntut umum (JPU) selama tujuh hari.

Pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan. JPU akan menyusun petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.