PPATK mengatakan bahwa terdapat penerimaan dana hingga ratusan miliar dari luar negeri untuk bendahara 21 partai politik (parpol). Adapun penerimaan dana tersebut terjadi sepanjang tahun 2022-2023.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pada tahun 2022, PPATK berhasil menemukan adanya 8.270 transaksi dari 21 partai politik itu. Kemudian meningkat kembali pada tahun 2023 menjadi 9.164 transaksi. Pada tahun 2022, penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, dan meningkat menjadi Rp195 miliar di 2023.
Ivan menyebutkan bahwa laporan penerimaan dana untuk para bendahara parpol itu didapatkan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu. Menurut Ivan, pada DCT itu terdapat penerimaan dana sebesar Rp7,7 triliun dari luar negeri terhadap 100 DCT tersebut. Bahkan, juga ada yang mengirimkan dana ke luar negeri sebesar Rp5,8 triliun.
Ivan menjelaskan bahwa dalam temuan ini, 100 orang dalam DCT yang menerima uang dari luar negeri dan mengirim uang ke luar negeri bisa berbeda. Laporan tersebut, berupa dugaan transaksi pembelian barang yang dilakukan secara tidak langsung, terkait dengan upaya kampanye dan aktivitas lainnya senilai Rp592 miliar.