Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran telah mencoret 2 calon legislator (caleg) DPRD dari daftar calon tetap (DCT). Penghapusan itu dilakukan karena berbagai alasan.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, menyatakan bahwa dua caleg telah dicoret dari DCT di tengah masa kampanye Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari. “Ada sejumlah alasan KPU mencoret caleg DPRD yang berasal dari partai berbeda,” kata Muhtadin, Selasa (23/1/2024).
Muhtadin menjelaskan bahwa dua alasan tersebut antara lain karena diberhentikan dari partainya dan satu lagi karena meninggal dunia. “Yang pertama dikeluarkan dari partainya berasal dari partai Demokrat, dan yang kedua dicoret dari DCT karena orangnya meninggal dunia dari partai Perindo,” ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, KPU Pangandaran akan menerbitkan surat keputusan (SK) terbaru terkait perubahan daftar calon tetap pada Pemilu 2024. “Kami saat ini sedang proses pembuatan SK perubahan daftar calon tetap untuk pelaksanaan Pemilu 2024, supaya bisa segera diketahui,” tambahnya.
Muhtadin menegaskan bahwa kedua caleg yang dicoret di KPU Kabupaten Pangandaran ini tidak bisa digantikan oleh orang lain. “Karena, kalau sudah DCT itu nggak bisa diganti,” ujarnya.
Selain itu, kata Muhtadin, anggota yang mengundurkan diri dari pencalonan atau partainya sudah tidak bisa lagi digantikan. “Sama halnya dengan caleg yang mengundurkan diri, sudah tidak bisa lagi digantikan karena sudah masuk DCT,” katanya.
Tautan sumber: [source link]