Terlapor Merasa Tidak Diuntungkan dengan Terbitnya SP3 saat Sidang Praperadilan, Hakim Heran

by -161 Views

Jakarta – Terdapat hal yang unik dalam sidang Praperadilan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, Kamis, 15 Februari 2024. Pasalnya, Afandi Surakusuma sebagai terlapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/33/III/2023/SPKT/ BARESKRIM POLRI tertanggal 28 Maret 2023, merasa tidak diuntungkan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/80.4b/XII/ RES.1.11./2023/Dittipidum tertanggal 22 Desember 2023.

Hakim persidangan Imelda Herawati Dewi Prihatin menanyakan kepada Afandi sebagai saksi dari pemohon apakah mengetahui posisinya sebagai terlapor dalam perkara di Bareskrim tersebut. Afandi menjawab bahwa dia mengetahui posisinya sebagai terlapor karena menerima surat panggilan.

Hakim juga menegaskan kepada Afandi soal terbitnya SP3 setelah gelar perkara tersebut dilakukan oleh para pihak. Afandi menjawab bahwa dia tahu terbitnya SP3 karena menerima surat tersebut yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi.

Hakim kemudian mempertanyakan kepada Afandi apakah dirinya tidak merasa diuntungkan dengan terbitnya SP3. Afandi menjawab bahwa dia tidak merasa diuntungkan, karena dia tidak melihat isi surat tersebut.

Mendengar jawaban dari Afandi, Hakim merasa bingung karena Afandi sebagai terlapor masih ingin melanjutkan perkara yang telah dihentikan. Afandi merasa bahwa dia tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan oleh pelapor selama menjalankan tugas sebagai direktur PT KSM dan BKUM.

Selanjutnya, dalam sidang Praperadilan, terungkap bahwa Afandi telah mendapatkan surat kuasa padahal dirinya tidak merasa membuat kuasa kepada Dedi Setiadi atau dari Kantor Hukum RaSul & Co.

Selain itu, Kantor Hukum RaSul & Co merasa dirugikan dari kesaksian yang diberikan Afandi dan Dimas dalam sidang Praperadilan. Mereka akan mempelajari lebih lanjut dari keterangan saksi Dimas Triambodo yang diungkapkan dalam sidang Praperadilan.

Demikianlah informasi tentang sidang Praperadilan yang melibatkan Afandi dan beberapa pihak terkait.