Minggu, 18 Februari 2024 – 00:16 WIB
Denpasar – Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, RMW telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar karena tidak mampu membayar denda sebesar Rp15 juta. Hal ini dikarenakan RMW melanggar izin tinggalnya.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa pria berusia 45 tahun tersebut kedapatan melanggar izin tinggalnya saat hendak meninggalkan Bali menuju Kamboja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 24 Januari 2024. RMW kemudian ditahan sementara di Rudenim Denpasar setelah didapati izin tinggalnya sudah berakhir pada 9 Januari 2024, atau sudah melebihi 15 hari di wilayah Indonesia tanpa memperpanjang izin tinggalnya sesuai ketentuan.
Pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa WNA yang habis masa berlaku izin tinggalnya dan masih ada di wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dikenakan biaya beban. Apabila WNA tersebut tidak membayar biaya beban maka Imigrasi melakukan deportasi dan penangkalan, yakni pencegahan masuk wilayah Indonesia.
RMW kemudian dipulangkan paksa pada Sabtu ini melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Guam, yang merupakan bagian teritori Amerika Serikat di Samudera Pasifik. Sebelumnya, RMW tiba di Bali pada 11 Desember 2023 menggunakan fasilitas visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA). Namun, RMW berdalih kepada petugas Imigrasi bahwa sudah membeli VoA elektronik untuk memperpanjang visanya, padahal VoA elektronik itu digunakan ketika tiba dari luar negeri. Imigrasi tetap melakukan deportasi yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun.
Sumber: viva.co.id