Kesalahan Etik Anwar Usman Dkk Dapat Menyebabkan Teguran atau Pemberhentian

by -135 Views

Rabu, 1 November 2023 – 10:00 WIB

Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa terdapat tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) jika terbukti melakukan pelanggaran etik.

Saar ini, MKMK sedang menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh sembilan hakim MK, termasuk Anwar Usman yang terkait dengan penanganan uji materi syarat usia capres dan cawapres. Salah satunya tercantum dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurut Jimly, tiga sanksi yang dimaksud adalah teguran, peringatan, dan pemberhentian bagi para hakim MK. “Sanksi pemberhentian dapat berupa pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat, baik sebagai anggota maupun sebagai ketua,” ujar Jimly kepada wartawan pada Rabu, 1 November 2023.

Jimly juga menjelaskan tentang variasi sanksi peringatan, seperti peringatan biasa, peringatan keras, dan peringatan sangat keras. Teguran merupakan sanksi yang paling ringan dan dapat berupa teguran lisan maupun tertulis.

MKMK telah menemukan banyak masalah dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh sembilan hakim MK. Beberapa masalah tersebut meliputi masalah hubungan kekerabatan, hakim berbicara di depan publik tentang isu yang ditangani, ekspresi kemarahan hakim di depan publik, penulisan dissenting opinion yang bukan pada substansinya, dan pelanggaran prosedur registrasi.

Halaman Selanjutnya