SYL Bakal Disidang oleh Hakim yang Menjatuhi Johnny Plate dengan Hukuman Penjara

by -121 Views

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana Mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo. PN Jakarta Pusat menunjuk majelis hakim yang sebelumnya memvonis kasus korupsi BTS Kominfo 4G Johnny G Plate.

Diketahui, SYL bersama dua anak buahnya akan menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi di Kementan RI. Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan, susunan majelis hakim untuk mengadili perkara SYL telah ditunjuk. PN juga sudah menetapkan waktu sidang perdana pada tanggal 28 Februari 2024 pekan depan.

KPK telah mengatakan bahwa SYL bersama dua anak buahnya itu akan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 Miliar. SYL rencananya akan didakwa dengan pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang. Sebagai informasi, SYL telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.

SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000-10 ribu per bulan dari para bawahannya. Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, hingga perawatan wajah keluarganya.