Alasan DPR Aceh Meminta Jokowi Mengganti Pj Gubernur Achmad Marzuki

by -172 Views

Rabu, 1 November 2023 – 12:30 WIB

Jakarta – Ketua DPR Aceh, Zulfadhli meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mencopot Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Pasalnya, Pj Gubernur Aceh tersebut dinilai tidak mampu dalam mengemban amanah sebagai Pj Gubernur Aceh.

Baca Juga:

Jokowi Pastikan Bandara IKN Sudah Bisa Dipakai Sebelum Resmi Pergantian Presiden

“Akibat dari ketidakmampuan saudara Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, DPR Aceh meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mengganti PJ Gubernur Aceh,” tegas Zulfadhli dalam keterangannya yang dikutip Rabu, 1 November 2023.

Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh

Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh

Photo:

  • Dok Kemendagri – Dani Randi

Baca Juga:

Jokowi Undang Ridwan Kamil ke IKN sebagai Arsitek, Kata Staf Khusus Presiden

Selain itu, kata Zulfadhli, DPR Aceh tidak bisa menerima sikap PJ Gubernur Aceh yang mengabaikan undangan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2024 dan ketidakseriusannya soal pembahasan APBA tahun 2024. Oleh karena itu, DPR Aceh akan melaporkan kondisi ini kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Setelah penyampaian nota keuangan dan rancangan Qonun Aceh tentang APBN tahun anggaran 2024 yang disampaikan oleh PJ Gubernur Aceh dalam rapat paripurna, DPR Aceh telah mengundang tiga kali PJ Gubernur Aceh untuk duduk bersama dengan badan anggaran DPR Aceh, namun undangan tersebut tanpa kehadiran PJ Gubernur Aceh,” ungkapnya.

Baca Juga:

Syafruddin Prawiranegara, Presiden Indonesia asal Banten

Padahal, lanjut Zulfadhli, kehadiran PJ Gubernur Aceh dalam rapat badan anggaran DPR Aceh sangat diharapkan agar dapat mengambil suatu kesimpulan terkait dengan kebijakan strategis seperti anggaran untuk JKA, PON Aceh 2024, dan pemilu tahun 2024, yang harus dibahas bersama antara DPR Aceh dengan pemerintah Aceh sebelum ditetapkan menjadi Qonun APBN tahun 2024 dalam rapat paripurna.

“DPR Aceh sangat berharap pembahasan APBN tahun 2024 berjalan sesuai dengan tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun bila PJ Gubernur Aceh tidak menghadiri undangan yang telah disampaikan DPR Aceh untuk membahas APBN, maka hal ini akan berdampak kepada terhambatnya proses pembangunan dan pelayanan serta perekonomian masyarakat Aceh,” tutup Zulfadhli.

Mendagri Tito Karnavian melantik Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh

Mendagri Tito Karnavian melantik Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh

Oleh karena itu, Zulfadhli, mulai dari Ketua Fraksi dan pimpinan DPR Aceh sepakat agar PJ Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki segera dievaluasi untuk diganti oleh Presiden Jokowi.

“DPR Aceh meminta kepada PJ Gubernur Aceh agar menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia terhadap penetapan APBD tempat waktu,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya

Source: VIVA/Dani Randi

Halaman Selanjutnya