Parpol Belum Mengajukan Gugatan terhadap Hasil Pemilu 2024

by -124 Views

Sabtu, 23 Maret 2024 – 03:30 WIB

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan hingga saat ini belum ada satu pun partai politik (parpol) yang menjadi pemohon untuk mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg Pemilu 2024.

Berbeda dengan hal tersebut, selama ini sudah ada delapan calon legislatif (caleg) yang telah mendaftarkan permohonan tersebut.

“Belum ada partai politik menjadi pemohon (PHPU),” ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono di Kantor MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 22 Maret 2024.

Saat ditanya mengenai rencana Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang akan menggugat hasil Pemilu 2024 ke MK, Fajar mengaku tidak mengetahui. Dia menyatakan bahwa dirinya belum menerima informasi terkait rencana gugatan tersebut.

Sebelumnya dilaporkan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) siap untuk menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tindakan ini diambil karena partai dengan lambang Ka’bah tersebut gagal mendapatkan jatah kursi DPR RI periode 2024-2029.

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024, PPP memperoleh sekitar 3,8 persen dari suara sah nasional. Angka ini di bawah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) minimal sebesar 4 persen.

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek menyatakan bahwa pihaknya menghormati Keputusan KPU. Namun, PPP memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke MK paling lambat tiga hari setelah pengumuman KPU.

“Sesuai mekanisme konstitusi yang diatur Undang-undang, kami memiliki waktu tiga hari setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi,” kata Awiek di Kantor KPU, Jakarta pada Rabu, 20 Maret 2024.

Awiek mengaku terkejut dengan perolehan suara PPP di Pemilu 2024. Hal ini disebabkan karena berdasarkan data internal, PPP meraih 4,04 persen atau lolos parliamentary threshold dan masuk ke Parlemen Senayan. Dengan demikian, kata dia, terdapat selisih sekitar 100.000 hingga 250.000 suara.