Senin, 29 April 2024 – 08:32 WIB
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mengadili perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, Senin, 29 April 2024. Terdapat 297 kasus yang terdaftar di MK hingga 10 Juni 2024 mendatang untuk diadili.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan MK siap untuk menggelar sidang PHPU. Mekanisme sidang nantinya akan dibagi menjadi tiga panel dan tiga hakim di setiap panelnya.
Sebelumnya, MK menjelaskan bahwa mekanisme sidang akan dibagi menjadi tiga panel dengan tiga hakim di setiap panelnya. Tiga panel hakim masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Fajar menjelaskan bahwa pihaknya menyediakan delapan kursi untuk para pemohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dengan dua orang di setiap kasus.
Sidang perdana Sengketa Pileg akan dimulai pada Senin, 29 April 2024 pekan depan. Agenda sidang meliputi 79 kasus pada hari Senin dan 53 kasus pada hari Selasa.
Sidang sengketa Pileg direncanakan akan berlangsung secara maraton dan berakhir pada 10 Juni 2024 mendatang.