Sabtu, 18 Mei 2024 – 03:06 WIB
Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunda sidang pelanggaran etik dengan terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron karena diduga telah menyalahi wewenangnya sebagai Pimpinan KPK. Adapun, penundaan sidang etik itu yakni agenda pembelaan yang bakal diajukan oleh Ghufron.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan bahwa penundaan sidang etik hari ini lantaran Nurul Ghufron tak hadir dalam sidang yang digelar pada Jumat, 17 Mei 2024 siang. “NG (Nurul Ghufron) tidak hadir, sidang ditunda,” ujar Syamsuddin Haris kepada wartawan.
Syamsuddin mengatakan bahwa penundaan sidang tersebut karena Ghufron yang memintanya. Sebab, Ghufron mengklaim masih perlu waktu untuk menyiapkan draft pembelaan. “Alasannya Pak NG minta waktu untuk menyiapkan pembelaan,” kata Syamsuddin.
Syamsuddin mengatakan bahwa sidang pelanggaran etik Ghufron bakal kembali digelar pekan depan. Ia menyebut sidang akan digelar pada hari Senin, 20 Mei 2024. “(Sidang etik kembali digelar) Senin jam 09.00,” ungkapnya.
Putusan Sidang Etik Ghufron
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar sidang pembacaan putusan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada pekan depan. Hal itu dilakukan setelah Dewas KPK akan mendengarkan pembelaan dari Nurul Ghufron hari ini. “Tinggal Putusan,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan Jumat, 17 Mei 2024.
Albertina menjelaskan bahwa sidang putusan akan digelar pada pekan depan. Meski demikian, belum ditentukan secara pasti waktunya. “Ya kan harus dibuat putusannya dulu kan. Ya mudah-mudahan minggu depan lah ya diputus,” kata dia.
Sementara Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan bahwa sidang putusan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron digelar antara hari Senin atau Selasa pekan depan. “Belum tau, kalau bisa Senin, kalau enggak bisa Selasa. Kita tunggu saja lah.”