Rabu, 29 Mei 2024 – 00:30 WIB
VIVA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengirim surat kepada 75 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) serta PTN Berbadan Hukum (PTNBH) terkait pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk tahun ajaran 2024/2045.
Hal tersebut diinformasikan dalam surat dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris dan diterima di Jakarta pada Selasa, 28 Mei 2024.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait pembatalan kenaikan UKT tahun akademik 2024/2025 di PTN dan PTNBH.
“Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat mengenai rekomendasi tarif UKT dan IPI PTNBH, serta persetujuan tarif UKT dan IPI PTN untuk tahun akademik 2024/2025,” ujar Abdul Haris.
Dalam surat tersebut, Dirjen Diktiristek meminta para rektor PTN dan PTNBH untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat tanggal 5 Juni 2024.
Setelah mendapatkan surat rekomendasi atau persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, rektor PTN dan PTN-BH dapat merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.
Selain itu, rektor PTN dan PTNBH diharapkan memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor.
Rektor PTN dan PTNBH juga harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri.
Selain itu, jika terdapat kelebihan pembayaran UKT akibat revisi keputusan rektor, maka PTN dan PTNBH wajib segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.