AHY Menunjukkan Keberhasilan dalam 100 Hari Memerangi Mafia Tanah, Menghemat Rp 893 M untuk Negara

by -118 Views

Sabtu, 8 Juni 2024 – 01:52 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 893 miliar usai 100 hari menjabat sebagai menteri.

Hal itu dilakukan AHY karena sudah sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal berantas mafia tanah. Mulanya, AHY mengatakan langsung menggelar rapat menyusun rencana operasi pemberantasan mafia tanah usai dilantik oleh Presiden Jokowi. Setelahnya, pihaknya menetapkan ada sebanyak 82 kasus mafia tanah yang ditargetkan untuk diberantas.

“Dan dari berbagai pertimbangan, ada 82 kasus. 82 kasus dimana target atau potensi kerugian negaranya diestimasi sekitar Rp 1,7 Triliun, nah ini yang ingin kita selamatkan jangan sampai terjadi,” kata AHY dalam jumpa pers di kantornya, Jumat, 7 Juni 2024.

Di sisi lain, AHY mengaku banyak rintangan untuk memberantas mafia tanah di Indonesia. Namun, AHY mengatakan telah menyelesaikan sebanyak 19 kasus dalam 100 hari kerja pertamanya di Kementerian ATR/BPN.

“Kita kerja dengan serius ada 19 kasus, yang lainnya masih on progress. Mudah mudahan nanti akan lebih banyak lagi,” ujar dia.

Adapun dari 19 kasus yang diungkap, lanjut AHY telah berhasil menyelamatkan sebesar Rp 893 miliar uang negara dari potensi kerugian.

“Maka itu, AHY berkomitmen untuk terus menyelesaikan kasus mafia tanah selama 100 hari kedepan di sisa masa kerjanya. 100 hari kedepan tentu kita akan melanjutkan dan menuntaskan sejumlah target yang tadi sudah kita ketahui,” kata AHY.

Ketua Umum Partai Demokrat itu juga akan menuntaskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL 118 juta dan hingga 120 juta. Kemudian, melampauai 104 kota/kabupaten lengkap di akhir 2024.

“Ketiga, mempercepat proses penerbitan sertifikat elektronik dengan target lebih dari dari 100 ribu sertifikat elektronik. Yang keempat, memastikan bisa segera dituntaskan revisi PP Nomor 18 Tahun 2021 tadi terkait carbon trading untuk segera diundangkan,” kata AHY.

“Kelima, mengefektifkan koordinasi antar lembaga lintas sektor, mempercepat RDTR, KKPR. Keenam, mempercepat proses transformasi digital, dan yang terakhir melanjutkan dan tuntaskan operasi gebuk mafia tanah,” imbuhnya.