Diskusi Aturan Intelijen di Indonesia: Prodi HI UKI Berkolaborasi dengan DPR RI

by -69 Views

Diskusikan Aturan Intelijen di Indonesia oleh Prodi HI UKI Bersama DPR RI

UNDANG-Undang No.17/2011 menyatakan bahwa intelijen negara memiliki peran untuk melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan deteksi dini dan peringatan dini guna pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap ancaman yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional.

Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Tubagus Hasanuddin, S.E.,M.M., M.Si, dalam Focus Group Discussion (FGD) “Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring Atau Kuasa, Sebuah Diskursus” yang diselenggarakan oleh Prodi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Kristen Indonesia (UKI) bersama dengan Departemen HI UI, menyatakan bahwa peran intelijen negara adalah melakukan deteksi dan peringatan dini terhadap ancaman kepentingan dan keamanan nasional.

Menurut Tubagus, undang-undang Intelijen mengatur kegiatan intelijen, namun yang terpenting adalah memastikan kegiatan tersebut didasari oleh moral agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain. Teknologi alat sadap yang berkembang pesat memungkinkan pengawasan yang lebih efektif namun juga dapat disalahgunakan.

Dalam diskusi tersebut, Guru Besar ilmu keamanan internasional Fisipol UKI, Prof. Angel Damayanti, Ph.D. menyoroti aturan tentang penyadapan yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Prof. Angel menekankan pentingnya menjaga keamanan dan hak asasi manusia dalam melakukan spionase.

Selain itu, Kepala Program Studi Hubungan Internasional Fisipol UKI, Arthuur Jeverson Maya, M.A., juga menyampaikan pandangannya terkait kontradiksi hubungan negara dengan spionase dan pentingnya kemajuan teknologi dalam akses informasi. Dia menekankan bahwa aturan yang jelas dan tegas diperlukan untuk mengatur kegiatan spionase.

Diskusi tersebut dihadiri oleh beberapa narasumber terkemuka, antara lain Prof. Hoga Saragih, Ph.D dari Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer Universitas Bakrie, Aisha Rasyidilla Kusumasomantri, M.Sc dari Riset Indo Pacific Strategic Intelligence, dan Darynaufal Mulyaman sebagai moderator.

Mereka menyimpulkan bahwa ruang diskursus terkait spionase dan intelijen harus tetap terbuka, namun tetap menjaga etika dan moral agar tidak melanggar kebebasan publik berpendapat. (Z-7)

Sumber: https://mediaindonesia.com/humaniora/677584/prodi-hi-uki-bersama-dpr-ri-diskusikan-aturan-intelijen-di-indonesia

Source link