Modus Jual Beli Rekening untuk Perjudian Online Mulai Menyebar di Desa-desa, Ini Cara Kerjanya

by -83 Views

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Hadi Tjahjanto akan menindak tegas aktivis jual beli rekening. Dia mengungkapkan, modus jual beli rekening ini sudah menyasar ke kampung-kampung.

Baca Juga :

Satgas Bakal Tutup Layanan Game Online yang Terafiliasi Judi Online

Hadi menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan datang ke kampung atau desa. Kemudian pelaku akan mendekati korban agar terjerat untuk mau membuka rekening.

“Pertama pelaku datang ke kampung-kampung, ke desa-desa. Setelah datang mereka akan mendekati korban, ngobrol dengan korban dan setelah itu dilakukan penahapan berikutnya adalah membukakan rekening secara online apalagi memilih KTP dan sebagainya secara online,” ujar Hadi di Kantor Kemenko Polhukam Rabu, 19 Juni 2024.

Baca Juga :

Ayah Eky Iptu Rudiana Sudah Diperiksa Propam Polri di Kasus Kematian Vina Cirebon

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto konferensi pers terkait judi online di kantornya

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto konferensi pers terkait judi online di kantornya

Setelahnya, Hadi membeberkan pelaku akan menjual rekening yang sudah terkumpul itu kepada pengepul. Selanjutnya, pengepul akan menjual kembali rekening itu ke bandar judi online.

Baca Juga :

Menko Polhukam Sebut Ada Situs Judi Online ‘Numpang’ di Server Pemda

“Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku kepada pengepul, bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar bandar tadi rekeningnya, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online,” jelasnya.

Hadi juga telah meminta Polri dan TNI untuk membantu dalam pemberantasan jual-beli rekening judi online ini. “Saya minta kepada Wakabareskrim termasuk Wakapuspom TNI untuk membantu dalam memberantas jual beli rekening tersebut,” tambahnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Surat Keputusan (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Berdasarkan Keppres yang ditandatangani oleh Jokowi pada 14 Juni 2024 tersebut, Satgas Pemberantasan Judi Online diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu, dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” seperti yang dikutip dari pasal 15, Sabtu, 15 Juni 2024.

Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut dilatarbelakangi oleh kegiatan perjudian yang ilegal dan menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung pada tindakan kriminal.

Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, sehingga langkah tegas dan terpadu perlu segera diambil untuk pemberantasannya.

Halaman Selanjutnya

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Sebagaimana Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Juni 2024 itu, Satgas Pemberantasan Judi Online diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

Halaman Selanjutnya