Selasa, 30 Juli 2024 – 11:18 WIB
Jakarta, VIVA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga :
Menu Sarapan Jokowi Selama 2 Hari di IKN
Dalam PP tersebut, Jokowi resmi melarang iklan atau promosi makanan siap saji yang melebihi batas maksimum gula dan garam.
Dalam PP Nomor 28 tahun 2024 pasal 200 ayat 1 (b) dijelaskan bahwa pemerintah melarang iklan dan promosi makanan olahan siap saji dengan melebihi batas maksimum gula dan garam sesuai dengan Pasal 195 ayat 2.
Baca Juga :
Jokowi Bakal Ajak Pengusaha Lokal untuk Berbisnis di IKN
“Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada makanan olahan termasuk makanan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (2),” dikutip dari PP Nomor 28 tahun 2024, Selasa, 30 Juli 2024.
Baca Juga :
Riding di IKN, Lihat Lagi Daftar Motor Custom Presiden Jokowi
Adapun, Pasal 195 ayat 2 berbunyi:
“Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mendistribusikan makanan olahan termasuk makanan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi”.
Dalam PP itu juga, pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan strategi nasional penanggulangan penyakit tidak menular, termasuk pencantuman informasi nilai gizi dan/atau batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak pada makanan olahan, termasuk makanan olahan siap saji.
“Menetapkan ketentuan mengenai informasi kandungan gula, garam, lemak, pesan kesehatan, dan label gizi depan kemasan pada makanan olahan dan/atau makanan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1),” dikutip dari poin c.
Adapun bunyi Pasal 195 ayat 1 yaitu:
“Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mendistribusikan makanan olahan termasuk makanan olahan
siap saji wajib:
a. Mematuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194; dan
b. Mencantumkan label gizi termasuk kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan untuk makanan olahan atau pada media informasi untuk makanan olahan siap saji.
Halaman Selanjutnya
Dalam PP itu juga, pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan strategi nasional penanggulangan penyakit tidak menular, termasuk pencantuman informasi nilai gizi dan/atau batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak pada makanan olahan, termasuk makanan olahan siap saji.