Harvey Moeis dan Helena Lim Dapat Rp 420 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah Terekspos

by -104 Views

Kamis, 1 Agustus 2024 – 00:00 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI mengungkapkan bahwa suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim telah menerima uang suap sebesar Rp 420 miliar dalam kasus korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Uang yang diterima oleh Harvey Moeis dan Helena Lim terbongkar ketika jaksa sedang membacakan dakwaan kepada mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo.

“Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim minimal Rp 420.000.000.000,00,” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat, Rabu 31 Juli 2024.

Jaksa menilai bahwa tindakan Suranto Wibowo bersama dengan eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana, dan eks Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani alias Bani telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.

Dari kerugian negara tersebut, JPU juga menyatakan bahwa sejumlah pihak telah memperkaya diri, antara lain:

Amir Syahbana: Rp 325.999.998
Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp 4.571.438.582.561
Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp 3.660.991.650.663
Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp 1.920.273.791.788
Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp 2.200.704.628.766
Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp 1.059.577.589
375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp 10.387.091.224.913
CV. Indo Megal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Rp 4.416.699.042.396
Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp 986.799.408.690
Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp 420.000.000.000

Selanjutnya >>