MA Kecewa dengan Penetapan Bebasnya Ronald Tannur oleh 3 Hakim Meskipun Tertangkap OTT, Meskipun Gaji Hakim Baru Naik

by -196 Views

Kamis, 24 Oktober 2024 – 12:38 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) menyatakan memberhentikan sementara tiga hakim yang memberikan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur (31) karena terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan kasus korupsi. MA merasa kecewa atas dugaan kasus suap yang melibatkan tiga hakim tersebut.

Adapun ketiga hakim yang terlibat dalam OTT oleh Kejaksaan Agung RI adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapu. Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap dan hadiah sebagai akibat dari vonis bebas bagi Ronald Tannur.

Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto menyatakan bahwa tindakan ketiga hakim yang memberikan vonis kepada Ronald Tannur telah mencoreng kehormatan hakim Indonesia, yang baru saja menerima kenaikan gaji dan tunjangan oleh pemerintah Indonesia.

Yanto menegaskan bahwa status hakim yang terlibat dalam OTT tersebut telah dihentikan sementara. “Setelah tiga hakim di Pengadilan Surabaya itu ditahan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administratif mereka akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usulan Mahkamah Agung,” katanya.

Namun, jika ada keputusan tetap atau inkrah terhadap tiga hakim yang memberikan vonis untuk Ronald Tannur, mereka dapat diberhentikan secara permanen. “Dan jika nantinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, ketiga hakim tersebut akan diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat kepada Presiden,” jelasnya.

Sebelumnya, tiga hakim dengan inisial ED, HH, dan M telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Mereka langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Jo Pasal 6 Ayat (2) Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan terhadap pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 6 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.