Anwar Usman Membantah Adanya Konflik Kepentingan Usai Dicopot dari Jabatan Ketua MK: Inilah Fakta-fakta Tanggapannya

by -326 Views

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa, 7 November 2023, mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Khususnya akibat adanya benturan kepentingan dalam penanganan perkara pengujian syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dengan putusan tersebut, menurut rencana, MK akan rapat permusyawaratan hakim atau RPH untuk membahas perintah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Kemudian Anwar Usman melakukan konferensi pers di kantor MK pada Rabu, 8 November 2023. Berikut deretan fakta konferensi pers Anwar yang VIVa dapat rangkumkan:

Nilai Ada Upaya Politisasi dan Pembunuhan Karakter
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menilai ada upaya politisasi dan pembunuhan karakter terhadapnya terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). “Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapat kabar upaya melakukan politisasi dan menjadikan saya objek dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan MK terakhir maupun pembentukan MKMK, saya telah mendengar jauh sebelum MKMK terbentuk,” kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK.

Meski mengetahui ada upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya, Anwar mengaku tetap berprasangka baik. Ia tetap menjalankan tugas sebagai Ketua MK dan membentuk MKMK.

Membantah Miliki Konflik Kepentingan
Anwar Usman membantah memiliki conflict of interest atau konflik kepentingan dalam menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyinggung nama mantan Ketua MK Mahfud Md dan Jimly Asshiddiqie. “Dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, sebagai hakim karier, saya tetap mematuhi asas dan norma yang berlaku di dalam memutus perkara dimaksud,” kata Anwar dalam konferensi pers di kantor MK, Jakarta, Rabu, 8 November 2023.

“Sebut Pengujian UU di MK Bersifat Umum (Publik)
Dia mengatakan perkara pengujian UU di MK adalah penanganan perkara yang bersifat umum (publik), bukan penanganan perkara yang bersifat pribadi atau individual yang bersifat privat.

Maka berdasarkan yurisprudensi dan norma hukum yang berlaku, ia bertanya apakah sebagai hakim konstitusi dan Ketua MK harus mengingkari putusan-putusan terdahulu, karena disebabkan adanya tekanan publik atau pihak tertentu atas kepentingan tertentu pula? Atau harus mundur dari penanganan perkara 96/PUU-XVIII/2020, demi menyelamatkan diri sendiri.

Menyayangkan Sidang Kode Etik Majelis Kehormatan
Ia juga menyayangkan sidang kode etik Majelis Kehormatan digelar secara terbuka. Menurutnya, sesuai dengan aturan MK, sidang seharusnya digelar tertutup.

“Dijatuhkan Saksi Gegara Pelanggaran Etik Berat”
Sebelumnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Dia dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

Putusan tersebut terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.