Senin, 23 Oktober 2023 – 16:32 WIB
Jakarta – Polisi memberikan jawaban ketika ditanya apakah bakal melakukan jemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, jika kembali mangkir pemeriksaan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya belum sampai ke penjemputan paksa kalau Firli kembali tidak hadir. Adapun Firli dijadwalkan ulang pemeriksaan besok.
“Apabila nanti tidak hadir lagi pada hari yang kita tentukan, kita akan kirimkan surat panggilan yang kedua,” ucapnya kepada wartawan, Senin 23 Oktober 2023.
Mantan Kapolres Kota Solo itu mengatakan, Firli baru pertama kali dipanggil saat kasus naik ke penyidikan. Ade menambahkan, pentingnya keterangan saksi yang dipanggil untuk membuat terang kasus ini termasuk keterangan Firli.
“Di tahap penyidikan ini, ini panggilan yang pertama terhadap saksi FB sebagai Ketua KPK,” ujar dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri, tidak bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari Jumat ini, 20 Oktober 2023, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kendati begitu, Firli meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap dirinya yang saat ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi itu.
Diketahui, ada laporan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo. Hal itu pun semakin kuat informasinya setelah foto kebersamaan Firli dan SYL di sebuah lapangan bulutangkis, Jakarta Pusat.
Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa Firli Bahuri tidak bisa hadir lantaran ada kegiatan yang telah teragendakan sejak lama. Maka dari itu, Firli Bahuri meminta Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilannya itu.
“Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” ujar Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Jumat 20 Oktober 2023.
“Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI,” sambungnya.
Ghufron menuturkan, Firli Bahuri juga perlu untuk mempelajari terkait dengan materi sebelum dirinya dipanggil kembali sebagai saksi. Sebab, surat pemanggilan baru saja diterima pada Kamis 19 Oktober kemarin.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan.
Bantahan Firli Bahuri
Dugaan pimpinan KPK yang melakukan pemerasan terhadap SYL dispekulasikan mengarah ke Firli Bahuri. Apalagi sempat beredar foto Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis.
Firli pun menjelaskan beredarnya foto pertemuan dirinya dengan SYL yang membuat publik geger. Foto tersebut beredar, setelah KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementan era SYL.
Sementara, ada upaya laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya. Adapun SYL sudah diperiksa Polda Metro Jaya, beberapa hari lalu.
Firli jelaskan, kalau pertemuan tersebut dilakukan sebelum dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) terjadi. Dia menyebut, pertemuan itu dilakukan pada Maret 2022, setahun lalu.