Wakil Ketua KPK Angkat Suara Terkait Surat Supervisi dari Polda Metro Mengenai Kasus Pemerasan yang Belum Direspons

by -169 Views

Jakarta – Polda Metro Jaya mengatakan bahwa mereka belum menerima tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai surat tugas yang mereka ajukan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

KPK menjawab pernyataan tersebut. Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa surat tugas tersebut masih dalam pertimbangan lembaga antirasuah. “Kami telah menerima surat tugas supervisi dari Polda Metro Jaya. Saat ini, kami masih mempertimbangkan permintaan tersebut,” kata Ghufron kepada wartawan pada Minggu, 29 Oktober 2023.

Ghufron menjelaskan bahwa pertimbangan mengenai surat tugas supervisi tersebut sedang dilakukan. Menurutnya, KPK merujuk pada Perpres 102 tahun 2020 tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi di mana Pasal 1 poin 4 menyatakan bahwa tujuan supervisi adalah untuk mempercepat penyelesaian perkara. Biasanya, surat tugas supervisi digunakan jika kasus perkara tidak berjalan selama 2 tahun.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, tujuan supervisi adalah untuk mempercepat, kami memiliki standar waktu yang ditetapkan bahwa perkara yang tidak berproses selama 2 tahun atau lebih dapat disupervisi. Sedangkan dalam kasus yang diminta supervisi oleh Polda Metro Jaya dimulai pada bulan Agustus 2023, artinya baru 3 bulan,” kata Ghufron.

Ghufron menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya memang ingin menyelesaikan kasus dugaan tersebut secara transparan, tetapi ada proses yang sedang dipahami dengan baik agar masyarakat tidak keliru dalam menilai dugaan pemerasan ini.

“Kami memahami bahwa Polda Metro Jaya mengajukan supervisi dalam kasus ini sebagai bentuk transparansi agar proses hukum perkara ini dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, kami masih mempertimbangkannya karena kami juga memahami bahwa seluruh masyarakat memperhatikan kasus ini dan menunggu proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, namun kami harus tetap mengikuti prosedur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Surat tugas supervisi belum mendapatkan jawaban dari KPK

Polda Metro Jaya masih menunggu tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai surat tugas supervisi yang mereka ajukan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa surat tersebut telah dikirim langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto kepada pimpinan KPK.

“Kedua, penyidik telah mengirim surat kepada Dewas KPK RI untuk mempercepat supervisi penanganan perkara ini dengan mendorong pimpinan KPK RI untuk menugaskan Deputi Korsup untuk melakukan supervisi,” kata Ade kepada wartawan pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Namun, meskipun telah meminta bantuan Dewas, hingga saat ini lembaga antirasuah tersebut belum memberikan tanggapan mengenai surat tugas supervisi tersebut. Polisi berharap KPK dapat segera merespons. “Namun sampai saat ini kami masih menunggu jawaban dari pihak KPK RI,” kata dia.