Tidak Akan Saya Gunakan Dalih Politik untuk Mempertahankan Diri

by -157 Views

Rabu, 1 November 2023 – 16:16 WIB

Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memastikan tidak akan menggunakan alasan-alasan politik untuk membela dirinya dari kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Hal itu ditegaskan Plate saat membacakan pledoi atau nota pembelaan, usai dituntut 15 tahun penjara buntut kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.

“Saya tidak akan dan tidak perlu menggunakan alasan-alasan politik dalam pembelaan diri saya, karena saya meyakini bahwa saya tidak bersalah,” kata Plate saat membacakan pledoi.

Plate menegaskan, dirinya tetap berkomitmen mengikuti proses hukum yang berlaku. Dia juga akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo ini.

“Saya tetap pada komitmen saya bahwa saya akan menghadapi proses hukum yang sedang saya hadapi ini dalam koridor hukum. Saya akan membuktikan ketidakbersalahan saya melalui proses hukum,” ujarnya.

“Sehingga tidak ada satupun pihak nantinya yang dapat mendelegitimasi kebenaran saya dalam perkara ini,” kata politikus Nasdem itu.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G.

“(Menuntut majelis hakim) menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.

Jaksa menegaskan, Plate terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer. Politikus Nasdem itu pun dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Johnny G Plate juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.