KPK Memperpanjang Penahanan Syahrul Yasin Limpo Selama 40 Hari

by -147 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa tahanan untuk tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI, yaitu Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta. Masa penahanan mereka diperpanjang selama 40 hari ke depan.

“Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara tersangka SYL dan kawan-kawan, Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Jumat, 3 November 2023.

Ali mengatakan bahwa Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta ditahan sampai dengan 11 Desember 2023, sedangkan tersangka Kasdi Subagyono Sekjen Kementan ditahan sampai dengan 9 Desember 2023. Mereka semua saat ini masih ditahan di rumah tahanan KPK.

Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo, setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. SYL juga menjadi tersangka kasus gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex juga menjelaskan bahwa tersangka Syahrul Yasin Limpo juga dikenakan pasal pencucian uang karena diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi.

Artikel ini terakhir diperbarui pada halaman selanjutnya.