Kamis, 22 November 2023 – 10:27 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan selalu berhati-hati dalam dugaan kasus gratifikasi yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej. Saat ini, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena penanganan perkara kan tidak seperti membalikkan telapak tangan kan, karena itu menyangkut hak asasi manusia, hingga kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah-masalah hukum,” ujar Wakil ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan dikutip Rabu 22 November 2023.
Tanak telah meminta kepada penyidik KPK agar selalu berhati-hati dalam menangani dugaan kasus Eddy Hiariej ini. Tetapi, itu pun sudah menjadi tugas penyidik untuk tetap teliti dan berhati-hati dalam menuntaskan sebuah kasus perkara.
Sebelumnya diberitakan, Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah dinyatakan menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Penetapan tersangka Eddy itu didasari lewat surat penyidikan KPK.
“Kemudian, pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar,” ujar Alex kepada wartawan, Kamis 9 November 2023.
Alex menuturkan kalau surat penyidikan itu sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu. Kata dia, ada empat orang tersangka yang mana tiga diantaranya sebagai orang yang menyuap dan satu orang menerima.