Jumat, 1 Desember 2023 – 04:04 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan status Firli Bahuri yang masih diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK. Meskipun demikian, Firli resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
KPK menjelaskan bahwa sebenarnya Firli akan diberhentikan secara tetap jika sudah menjadi terdakwa dan masuk ke dalam proses persidangan. “Aturan hukumnya UU KPK maupun aturan pemerintah yang tadi saya sebutkan kan diberhentikan sementara jika statusnya tersangka, akan diberhentikan tetap apabila kemudian nanti statusnya terdakwa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Kamis, 30 November 2023.
Ali menyatakan bahwa hal tersebut sudah tertera dalam UU KPK. Pemberhentian pimpinan di KPK berbeda dengan pemberhentian kepala daerah, dimana KPK secara etis lebih ketat dalam pemberhentian pimpinan karena status tersangka diberhentikan sementara, sedangkan di pemda diberhentikan tetap ketika putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Firli Bahuri. Firli terancam pidana penjara seumur hidup atas dugaan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian tahun 2021. Firli bakal dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Ade menuturkan penetapan Firli jadi tersangka sesudah penyidik menemukan bukti yang cukup. Mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan, sedikitnya ada 91 orang telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan ke SYL.