KPK menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Firli dinilai secara sah bersalah dalam melakukan pelanggaran etik. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan bahwa sanksi berat yang dijatuhkan kepada Firli Bahuri berupa permintaan untuk mundur sebagai ketua KPK. Tumpak menjelaskan bahwa kesalahan Firli dalam pelanggaran etik itu lantaran telah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yaain Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo. Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.