Rafael Dihukum 14 Tahun Penjara, KPK Bahas Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara

by -225 Views

Selasa, 9 Januari 2024 – 08:33 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terhadap vonis 14 tahun penjara yang diberikan kepada mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dia menilai vonis yang diberikan kepada Rafael Alun sudah di ambang batas wajar.

“KPK mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan Tim Jaksa,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Selasa, 9 Januari 2024.

Ali menjelaskan bahwa kasus korupsi Rafael Alun berawal dari laporan harta kekayaan yang tidak jujur. Hal itu menjadi terobosan baru dari KPK.

“Sebagai salah satu perkara yang bermula dari pemeriksaan LHKPN yang tidak sesuai dengan profil Penyelenggara Negara, maka ini menjadi terobosan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi,” kata Ali.

Jubir berlatar belakang jaksa ini pun meminta kepada seluruh pejabat negara untuk tertib dalam melaporkan harta kekayaannya.

“Pada momentum pelaporan LHKPN ini, KPK sekaligus mengimbau pada para Penyelenggara Negara dan Wajib Lapor untuk melaporkan LHKPN periodiknya secara jujur dan tepat waktu, hingga batas akhir 31 Maret 2024,” ucap Ali.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap Rafael Alun Trisambodo, terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia secara resmi telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi itu.

Hakim menjatuhi Rafael dinilai melanggar dalam gratifikasinya dan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, dia juga melanggar Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ini adalah putusan yang penting dalam pemberantasan korupsi dan perlu diapresiasi untuk memastikan integritas dan keadilan di dalam negara.