KPK Mengungkap Pernyataan Mahfud MD Terkait Keinginan Merubah Nama KPK

by -129 Views

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK juga menyoroti keinginan Mahfud MD, calon wakil presiden atau cawapres nomor urut 3, yang ingin mengubah nama KPK jika terpilih dalam Pilpres 2024.

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, menyarankan agar keinginan tersebut disampaikan sebelum menjadi cawapres. Terlebih lagi ada janji untuk memperkuat lembaga antirasuah tersebut.

“Untuk Prof Mahfud, sebaiknya pada waktu itu diucapkan ketika beliau belum menjadi cawapres. Itu ininya mereka silakan disampaikan,” kata Nawawi Pomolango kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Rabu, 17 Januari 2024.

Nawawi mengatakan bahwa jika Mahfud, yang saat ini menjabat sebagai Menkopolhukam, ingin mengembalikan UU KPK seperti sebelumnya, itu boleh dilakukan. Asalkan ucapan tersebut dikatakan sebelum menjadi cawapres.

“Mengenai pernyataan-pernyataan yang ingin mengubah nama KPK, atau mengembalikan UU KPK Nomor 32 tahun 2002, sah-sah saja bagi mereka untuk menyampaikan itu,” jelasnya.

Diketahui, Mahfud MD sempat mengatakan ingin mengubah nama KPK. Dia menjelaskan bahwa kata ‘Komisi’ pada KPK kurang menguatkan citranya sebagai lembaga penegak hukum dalam tugas utamanya memberantas korupsi.