KPK Menduga Pungli di Rutan Telah Berlangsung Sejak Tahun 2016, Namun Mulai Terorganisir di Akhir 2018

by -127 Views

KPK Mencurigai Adanya Pungli di Rutan KPK sejak 2016

Rabu, 24 Januari 2024 – 12:43 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa pungutan liar (pungli) di rutan KPK telah terjadi sejak tahun 2016. Saat ini, hal ini menjadi sorotan publik terhadap KPK.

“Pak Ghufron (Wakil Ketua KPK) sudah menjelaskan, minimal sejak tahun 2018. Bahkan, pungli sudah terjadi sejak tahun sebelumnya, yaitu 2016-2017,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan pada hari Rabu, 24 Januari 2024.

Ali menjelaskan bahwa dugaan pungli memang sudah terjadi sejak tahun 2016, tetapi pada waktu itu belum terstruktur. Dia menyebutkan bahwa pungli di rutan KPK mulai terstruktur sejak akhir tahun 2018.

“Ia mulai terstruktur sejak akhir 2018. Pada tahun 2019, sudah mulai terstruktur,” kata Ali.

Jubir yang berlatar belakang jaksa ini menjelaskan bahwa fase terstruktur ditandai dengan munculnya istilah-istilah dari pelaku pungli tersebut, yaitu ‘lurah’ dan ‘pengepul’.

“Ia terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya,” tuturnya.

Sebagai informasi, saat ini dugaan pungli di rutan KPK sedang berlangsung sidang etik di Dewas KPK. Sebanyak 93 pegawai KPK menghadapi sidang etik dalam kasus ini. Dewas KPK membagi kasus ini ke dalam sembilan berkas perkara. Enam berkas perkara atau 90 pegawai KPK akan menerima vonis etik dalam kasus pungli di rutan KPK pada 15 Februari.

Sumber : ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari