Selasa, 30 Januari 2024 – 19:45 WIB
Jakarta – Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango angkat bicara setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Dalam keputusannya, hakim menyatakan penetapan status tersangka yang dilakukan KPK terhadap Eddy Hiariej terkait kasus dugaan penerimaan suap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Kita akan pelajari dahulu putusan hakim (mengenai) praperadilannya,” ucap Nawawi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 30 Januari 2024.
Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas penetapan status tersangka oleh KPK di kasus dugaan penerimaan suap.
“Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata Hakim Estiono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.
Hakim Estiono dalam putusannya menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan. Salah satunya, hakim melihat penetapan status tersangka dilakukan KPK tanpa didasari minimal dua alat bukti.
Selanjutnya: Halaman Selanjutnya