Kajari Bondowoso Dihukum 7 Tahun Penjara atas Dugaan Suap

by -605 Views

Selasa, 23 April 2024 – 01:41 WIB

Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro. Terdakwa Puji dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp927 juta dalam pengurusan perkara korupsi yang ditangani Kejari Bondowoso.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 22 April 2024. Selain hukuman badan, terdakwa Puji juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Puji mengganti kerugian negara senilai suap yang pernah dia terima sebesar Rp927 juta. Bila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa Puji bakal disita untuk dilelang, dan hasilnya dibuat menbayar uang pengganti kerugian negara tersebut.

Bila harta benda terdakwa tak jua cukup, “Maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Hakim Ni Putu dalam amar putusannya.

Tak hanya Puji. Bekas anak buahnya, mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Silaen juga dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara yang sama. Terdakwa Alexander divonis 5 tahun penjara plus denda Rp250 juta subsidair 1 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp365 juta subsidair 1 tahun kurungan.

Adapun dua penyuap terdakwa Puji dan Alexander, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya divonis jauh lebih ringan, yakni 1 tahun 8 bulan penjara plus denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Terdakwa Puji menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Ia menggunakan kesempatan 7 hari untuk menimbang-nimbang apakah akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya atau menerima putusan hakim. Adapun terdakwa Alexander, Yossy, dan Andhika, menyatakan menerima.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sandy Septi Murhanta Hidayat menyatakan pikir-pikir atas vonis untuk seluruh terdakwa. “Kami memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu, Majelis,” ujarnya.

Perkara yang menjerat 4 terdakwa itu bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa bulan lalu. OTT dilakukan terkait suap pengurusan perkara korupsi terkait pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso. Kasus itu ditangani kejaksaan negeri setempat.

Puji lantas memerintahkan Alexander untuk melakukan penyelidikan laporan dugaan korupsi tersebut. Selama proses penyelidikan, terdakwa Yossy dan Andhika melakukan pendekatan terhadap terdakwa Alexander, saat itu menjabat Kasipidsus Kejari Bondowoso.

Pendekatan dilakukan agar penyelidikan kasus dihentikan. Hingga kemudian dicapai kesepakatan kasus dihentikan dengan catatan pihak Yossy dan Andhika memberikan sejumlah uang ke pihak kejaksaan.