DPRD Pangandaran Minta Pemda Selesaikan Temuan BPK RI

by -77 Views

Pansus III DPRD terkait LHP BPK RI tahun 2023 mengakui tidak mengetahui objek yang menjadi temuan dalam laporan tersebut. Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian, mengungkapkan bahwa mereka tidak diberikan hasil dari LHP BPK sejak awal. Mereka baru mengetahui isinya setelah berkunjung ke BPK dan mendapat rangkuman rekomendasi yang tidak terlalu detail.

Meskipun demikian, Pansus tetap mendesak Pemkab Pangandaran untuk segera menyelesaikan rekomendasi dari BPK RI dalam waktu 60 hari, termasuk menangani temuan kekurangan volume realisasi belanja modal dan mengembalikan kelebihan pembayaran belanja modal ke rekening kas umum daerah. Jika dalam 60 hari tidak ada tindakan penyelesaian, Pansus akan meminta audit investigatif secara menyeluruh.

DPRD belum melaksanakan paripurna penyampaian rekomendasi yang sudah ditetapkan karena alasan tidak kuarum. Fraksi PKB juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap salah satu poin dalam rekomendasi tersebut. Radar mencoba mengonfirmasi temuan BPK RI pada pekerjaan di Dinas PUPR namun tidak berhasil terhubung dengan pihak terkait.

Source link