Jumat, 28 Juni 2024 – 13:52 WIB
SYL Tak Mendampingi Istri dan Anak saat Jalani Sidang Tuntutan
Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL menyatakan kesiapannya untuk menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. Sidang direncanakan akan dimulai pukul 13.30 WIB.
Baca Juga :
SYL Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Hari Ini
“InsyaAllah beliau sudah siap,” kata pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen kepada wartawan, Jumat, 28 Juni 2024.
Baca Juga :
Banding Terhadap Vonis Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi, Jaksa Beberkan Alasannya
Dia menyebut SYL tak akan didampingi istri dan anak-anaknya menghadapi sidang tuntutan ini. Istri dan anak-anak SYL akan memantau sidang tuntutan tersebut dari rumah saja.
“Istri dan anak-anaknya mengikuti di rumah saja, melalui media TV dan online yang ada, karena masing-masing ada aktivitasnya,” jelas dia.
Baca Juga :
Kesaksian SYL di Sidang Fakta Menarik, Irjen Karyoto Buka Peluang Periksa Firli Bahuri Lagi
Sebelumnya dilaporkan, Syahrul Yasin Limpo atau SYL akan menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.
SYL akan menghadapi sidang tuntutan ini bersama dua mantan bawahannya, yaitu mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
“Untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat, 28 Juni 2024,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan Senin, 24 Juni 2024 lalu.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar secara keseluruhan dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, antara lain untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Halaman Selanjutnya
“Untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat, 28 Juni 2024,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan Senin, 24 Juni 2024 lalu.