Berkas Kasus Firli Bahuri Belum Memenuhi Syarat dan Bisa Dihentikan

by -99 Views

Jakarta, VIVA – Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad, menyarankan agar kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri dihentikan.

Suparji mengungkapkan, perkara Firli Bahuri sudah terlalu lama. Namun ketika berkas perkaranya sudah dianggap rampung, malah dikembalikan lagi oleh Jaksa kepada penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai belum memenuhi unsur pidana yang disangkakan kepada Firli Bahuri.

“Ya artinya, memang tidak ada atau tidak cukup bukti atau tidak ada alat bukti gitu loh tentang pemenuhan unsur-unsur tadi itu,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Minggu 11 Agustus 2024.

Secara logika, Suparji menjelaskan, seharusnya alat bukti yang akan digunakan penyidik untuk memenuhi syarat materiil itu sudah terkumpul dan ada sejak awal kasus Firli Bahuri bergulir.

“Semua kan sudah diperiksa, ternyata kan juga tidak ada alat buktinya gitu loh. Jadi artinya apa?, perkara ini memang tidak ada alat bukti yang mendukung pemenuhan unsur, baik pasal suap, gratifikasi maupun pemerasan,” ujarnya.

Suparji mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya pasti sudah memeriksa alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yang berkaitan dengan kasus Firli Bahuri, mulai dari surat-surat, saksi-saksi, ahli, bahkan keterangan dari pelapor maupun terlapor.

“Tapi ternyata kan penyidik belum mampu mengumpulkan alat bukti yang cukup memenuhi unsur materiil. Ini menunjukkan bahwa alat bukti yang ada itu tidak memenuhi syarat materiil dalam konteks tindak pidana yang disangkakan,” katanya.

Sementara itu, Suparji menilai, dikembalikannya berkas perkara Firli Bahuri kepada penyidik Polda Metro Jaya karena merujuk pada Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 tentang Alat Bukti.

“Ini kan alat bukti dalam konteks putusan MK 21 2014 itu harus memenuhi unsur kualitas dan kuantitas gitu. Jaksa sepertinya berpandangan bahwa alat bukti materiil itu adalah dari sisi kualitas gitu. Jaksa berpandangan tidak hanya sekedar memeriksa saksi, ahli, surat, petunjuk atau keterangan terhadap tersangka. Tapi ya alat bukti-alat bukti tadi itu harus berkesesuaian antara satu dengan yang lain. Saksi harus berkesesuaian dengan saksi yang lain, alat bukti juga harus berkesesuaian dengan tidak pidananya gitu loh,” ungkapnya.

Sehingga, menurut Suparji, Jaksa menilai bahwa alat bukti yang ada atau yang telah dikumpulkan penyidik selama ini hanya sekadar kuantitas saja, tapi secara kualitas belum terpenuhi.

“Jadi tidak ada korelasi dan relevansi dengan perkara…

*Klik link berikut untuk melanjutkan membaca artikelnya: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1741012-berkas-belum-penuhi-syarat-kasus-firli-bahuri-dinilai-bisa-dihentikan(https://www.viva.co.id/…)*