Pemeriksaan Alexander Mawarta oleh Eko Darmanto, Itjen Kemenkeu dan Pegawai KPK

by -127 Views

Selasa, 1 Oktober 2024 – 11:57 WIB

Jakarta, VIVA- Sebanyak 19 orang saksi telah diperiksa terkait pertemuan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

Ada Itjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sampai pegawai KPK RI yang dimintai keterangan. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

“Pihaknya pun berkoordinasi dengan ahli hukum pidana perihal pelaporan itu. Mereka masih menyelidiki soal dugaan tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan. Dia memastikan bahwa penyelidikan kasus bakal dilakukan secara profesional. Kasus tersebut hingga kini masih diusut.”

“Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi membenarkan bahwa Wakil Ketua KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan perihal pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Laporannya yakni aduan masyarakat atau dumas tanggal 23 Maret 2024.

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, terkait dengan penanganan kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan itu dilayangkan karena adanya sebuah pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto saat kejadian pamer hartanya viral di media sosial.

“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” ujar Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Gedung Dewas KPK.

Raja menjelaskan bahwa Alex mestinya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus. Pasalnya, komunikasi Alex dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.