Setelah Dilantik, Anggota DPR Menyuarakan Usulan Untuk Libur 3 Hari saat Pilkada Serentak 2024

by -1088 Views

Sabtu, 26 Oktober 2024 – 02:36 WIB

Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November sudah semakin dekat. Di berbagai daerah, calon kepala daerah mulai aktif berkampanye dan terlibat dalam debat untuk menarik perhatian pemilih.

Sementara itu, perhatian juga datang dari kalangan legislatif, terutama Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang baru saja dilantik beberapa hari lalu.

Dalam rapat pleno Baleg DPR RI yang diadakan pada Rabu, 23 Oktober 2024, sebuah usulan menarik mencuat dan menjadi sorotan publik. Wakil Ketua Baleg DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Iman Sukri, menyampaikan usulan yang sedang ramai dibicarakan di media sosial.

Usulan tersebut adalah pemberian libur selama tiga hari, termasuk hari pencoblosan, untuk memberi kesempatan bagi masyarakat dan anggota DPR agar bisa fokus mengikuti proses pemungutan suara. Ahmad Iman Sukri menjelaskan bahwa usulan ini berangkat dari aspirasi sejumlah anggota Baleg. Menurutnya, hari pencoblosan pada 27 November 2024 perlu disiapkan dengan baik agar partisipasi masyarakat bisa optimal.

Lebih lanjut, Iman memaparkan bahwa tujuan utama dari usulan ini adalah agar semua pihak, terutama anggota DPR yang memiliki dapil di berbagai daerah, dapat secara maksimal berperan aktif dalam proses pemungutan suara di wilayahnya masing-masing. Usulan ini pun disambut beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak yang setuju dengan alasan bahwa libur tiga hari akan membantu meningkatkan tingkat partisipasi pemilih, terutama di wilayah yang mungkin mengalami kendala transportasi atau akses ke tempat pemungutan suara (TPS).

Namun, ada juga yang mengkhawatirkan dampak libur panjang terhadap produktivitas ekonomi, mengingat libur selama tiga hari dapat memengaruhi aktivitas di sektor-sektor penting. Hingga saat ini, usulan tersebut belum diputuskan dalam rapat pleno. Keputusan akhir mengenai libur tiga hari pada Pilkada Serentak masih berada di tangan anggota Baleg DPR periode 2024-2025. Jika disetujui, kebijakan ini akan menjadi langkah yang belum pernah diambil dalam sejarah Pilkada Indonesia.