KPK Diminta untuk Menyelamatkan Aset Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

by -442 Views

Sabtu, 26 Oktober 2024 – 16:00 WIB

Jakarta, VIVA – Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelamatkan aset Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berupa tanah yang terletak di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga :

Kapal Tim Monitoring KPK Terbalik Diterjang Ombak Laut Bali

“Pertama, tentang aset Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berupa tanah seluas 2.330 meter persegi di Cilandak, Jakarta Selatan. Jadi, Pemkab Kutai Timur memiliki aset tanah, tetapi ada pihak yang tiba-tiba menjual aset tersebut tanpa sepengetahuan Pemkab Kutai Timur,” kata Ketua Umum PMII Kaltim Sainuddin kepada wartawan, Sabtu 26 Oktober 2024.

Dia menjelaskan, Pemkab Kutai Timur juga sudah mengambil langkah hukum untuk memulihkan kembali aset tanah tersebut. Oleh karena itu, PMII juga berharap kepada KPK untuk mengawal proses hukum pengembalian aset pemerintah tersebut.

Baca Juga :

KPK Klaim Tak Lagi Fokus Operasi Tangkap Tangan karena Urusan Mudah

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Kami berharap KPK dapat hadir untuk menyelamatkan aset pemerintah daerah ini,” ucapnya.

Baca Juga :

Respons KPK Soal Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kena OTT Kejagung

PMII juga melaporkan permintaan kepada KPK untuk membantu mengembalikan aset tanah. Sainuddin melaporkan hal ini ke Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

Sainuddin berharap KPK bisa mengawal penggunaan dana karbon yang diterima Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dari Bank Dunia.

Sebab, dana karbon tersebut seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan memastikan tidak ada penyelewengan dalam penggunaannya, mengingat nilai dana karbon tersebut mencapai Rp290 miliar.

“Dalam rangka tersebut, kami datang ke KPK juga untuk meminta agar KPK turun ke Kalimantan Timur,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Sebab, dana karbon tersebut seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan memastikan tidak ada penyelewengan dalam penggunaannya, mengingat nilai dana karbon tersebut mencapai Rp290 miliar.