Pakar Hukum Sebut Publikasi OCCRP Fitnah yang Merusak Nama Baik Orang
Seorang praktisi hukum yang bernama Albert Aries memberikan tanggapan terhadap publikasi dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang mencalonkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sebagai finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi tahun 2024. Menurut Albert, publikasi tersebut bisa dianggap sebagai tindakan fitnah yang juga menghina kedaulatan bangsa Indonesia.
Albert menegaskan bahwa tuduhan korupsi tanpa dasar hukum dan tanpa bukti yang cukup, atau yang biasa disebut ‘Trial by NGO’ oleh OCCRP, tidak hanya ditujukan kepada Jokowi, namun juga kepada Pemerintah Indonesia. Dia menjelaskan bahwa dalam 10 tahun pemerintahan Jokowi, pasti terdapat kekurangan namun juga banyak hal baik yang telah diwariskan oleh Jokowi.
Ia juga menyoroti bahwa OCCRP seolah-olah mengambil peran DPR dalam fungsi pengawasan terhadap Presiden. Tindakan tersebut dinilai tidak berdasar karena belum ada bukti yang cukup untuk menuduh Jokowi. Albert menegaskan bahwa LSM Asing harus tetap menghormati kedaulatan Indonesia dan kembali kepada asas hukum internasional yang berlaku.
Menyimpulkan, memasukkan Jokowi dalam nominasi sebagai tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi tanpa bukti yang cukup merupakan kejahatan fitnah yang merugikan nama baik orang lain. Tindakan tersebut juga dianggap bertentangan dengan hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Artinya, publikasi OCCRP ini tidak hanya merugikan Jokowi secara pribadi, namun juga merugikan nama baik negara Indonesia secara keseluruhan.