Pada Senin, 6 Januari 2025, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak bisa mengikuti panggilan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Ronny mengungkapkan bahwa jadwal agenda Hasto yang sudah terencana sebelumnya bertabrakan dengan panggilan dari KPK, sehingga ia meminta penjadwalan ulang.
PDIP mengharapkan KPK dapat menyesuaikan penjadwalan pemeriksaan Hasto terkait kasus Harun Masiku setelah peringatan HUT PDIP pada tanggal 10 Januari 2025. Ronny menekankan bahwa PDIP dan Hasto Kristiyanto bersedia mematuhi segala proses hukum, namun meminta penjadwalan ulang setelah perayaan HUT PDI Perjuangan. Hal ini diungkapkan dalam pernyataan pada Senin, 6 Januari 2025.
Sebelumnya, KPK masih melakukan penyelidikan terkait kasus korupsi suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijadwalkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meski demikian, KPK belum memberikan kepastian apakah Hasto langsung ditangkap. Selain Hasto Kristiyanto, kasus ini juga melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka.
Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus korupsi tersebut, terkait suap pergantian anggota DPR. Hasto dinilai terlibat dalam membantu Harun Masiku mendapatkan kursi anggota DPR melalui usahanya. Permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan Hasto setelah peringatan HUT PDIP menegaskan komitmen PDIP untuk taat pada hukum dan ikut dalam proses hukum yang berlaku.