Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha, menyebut bahwa buronan Paulus Tannos bisa dijerat dengan pasal perintangan penyidikan karena diduga memiliki kewarganegaraan ganda saat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Praswad Nugraha, aksi Paulus Tannos merubah status kewarganegaraannya sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan terkait kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP. Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana berlapis, selain dari korupsi E-KTP yang telah dilakukannya di Indonesia. Lebih lanjut, Paulus Tannos juga telah berganti identitas dan kewarganegaraan, sehingga proses penangkapannya oleh pihak berwenang mengalami kendala. Pada bulan Januari 2025, otoritas Singapura akhirnya berhasil menangkap Paulus Tannos, yang saat ini sedang menjalani proses ekstradisi. Sebelumnya, Paulus Tannos telah lama menjadi buronan KPK sejak tahun 2019. Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK, mengungkapkan bahwa KPK masih melakukan serangkaian proses di Singapura untuk memenuhi syarat-syarat ekstradisi Paulus Tannos. Paulus Tannos juga telah mengganti identitas menjadi Thian Po Tjhin, dengan berbagai upaya yang dilakukannya untuk menghindari proses hukum. Menurut mantan Penyidik Senior KPK, Praswad Nugraha, seluruh kronologi perkembangan kasus korupsi E-KTP yang melibatkan Paulus Tannos telah dijelaskan dengan detail, yang dimulai dari penetapan tersangka hingga proses penangkapan di Singapura.
“Paulus Tannos: Kewarganegaraan Ganda dan Penyidikan”
