Perbedaan Sistem Zonasi dan Domisili dalam PPDB SPMB

by -24 Views

Pada tanggal 1 Februari 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan perbedaan antara sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem domisili dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Prof Mu’ti menegaskan bahwa perbedaan antara kedua sistem tersebut tidak begitu signifikan di jenjang SD. Namun, pada jenjang SMP, terdapat perbedaan dalam kuota murid yang diterima melalui masing-masing jalur seleksi. Kuota sistem zonasi sebelumnya minimal 50 persen, sedangkan kuota sistem domisili kini minimal 40 persen.

Untuk jenjang SMA, Mu’ti menjelaskan bahwa implementasi sistem domisili akan lebih luas dengan penggunaan rayon yang mencakup seluruh provinsi. Hal ini memungkinkan murid SMA untuk bersekolah di luar kabupaten/kota domisilinya, meskipun pemerintah tetap mendorong agar siswa tetap bersekolah di provinsi yang sama dengan domisilinya. Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai skenario untuk menyelaraskan pelaksanaan SPMB dengan kondisi lapangan yang beragam.

Selain itu, Mendikdasmen telah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam pelaksanaan SPMB. Meskipun peraturan terkait sudah jelas, pelaksanaannya akan melibatkan pejabat di tingkat daerah untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar tanpa kendala. Semua upaya ini dilakukan agar pelaksanaan SPMB dengan sistem domisili dapat sesuai dengan kebutuhan dan percepatan pendidikan di Indonesia.