“Aturan Baru: Usia Akses Media Sosial, Apa yang Perlu Anda Ketahui”

by -70 Views

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia akan segera menuntaskan regulasi perlindungan anak di ruang digital dalam waktu dua bulan. Presiden RI, Prabowo Subianto, memerintahkan Menkomdigi untuk mempercepat peraturan terkait perlindungan anak di dunia digital. Saat ini, tim kerja khusus telah dibentuk untuk menyusun aturan tersebut, dengan melibatkan berbagai pihak seperti perwakilan kementerian, akademisi, dan LSM Save The Children Indonesia.

Tim yang disebut Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital akan fokus pada tiga hal utama, yaitu memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap platform digital bagi anak-anak, meningkatkan literasi digital, serta menindak tegas pelaku konten berbahaya. Upaya ini dilakukan untuk mengatasi konsumsi konten berbahaya seperti pornografi oleh anak-anak di Indonesia. Data menunjukkan bahwa Indonesia menempati peringkat keempat dalam akses konten pornografi terbesar di dunia.

Regulasi juga mencakup pembatasan usia dalam penggunaan media sosial oleh anak-anak guna mengurangi risiko terpapar konten berbahaya. Komunikasi antara Menkomdigi dengan berbagai kementerian terkait dilakukan untuk menyusun aturan perlindungan anak di dunia digital. Sebagai langkah preventif, penting bagi orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas online anak-anak, mengingat risiko yang mungkin terjadi akibat akses konten yang tidak pantas.