Pengacara dan analis politik Saiful Huda Ems (SHE) mengungkapkan tiga fakta konkret yang menunjukkan adanya upaya oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menargetkan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk dijadikan tersangka, dengan kata lain, Hasto dituduh sebagai korban kriminalisasi oleh oknum KPK. Saiful Huda menjelaskan bahwa upaya kriminalisasi tersebut berhubungan dengan kasus suap Harun Masiku yang melibatkan nama Hasto. Hasto sendiri telah melakukan Praperadilan dan saat ini tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurut Saiful Huda, hal ini merupakan upaya KPK untuk memojokkan Hasto Kristiyanto yang dikenal sebagai tokoh politik yang vokal dan kritis terhadap pelanggaran hukum serta penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi. Di samping itu, SHE juga menyoroti peran Hasto sebagai sekjen PDIP yang berhasil memenangkan pemilu sebanyak tiga kali berturut-turut, yang dianggap sebagai hambatan bagi Jokowi dan pendukungnya untuk kembali memegang kendali pemerintahan Indonesia. MENGGAPAI HUBUNGI KAMI: TALKIN’PROVAKASI: SAMPAI KAPITAN HANTAM JOURNALIST To ektimrperekian, Rossa (penyidik kasus KPK-Rossa Purbo Bekti, red) diduganya sudah diarahkan oleh pendukung Jokowi untuk menyusun skenario dan membungkam lawan politiknya melalui KPK. Hal ini juga terkait dengan penunjukan orang-orang dari pihak Jokowi dalam Panitia Seleksi Capim KPK 2024, di mana seharusnya menjadi wewenang presiden baru, Prabowo Subianto. Dalam sidang Praperadilan, SHE merujuk pada tanggapan KPK terkait tuduhan adanya petugas kepolisian yang menggagalkan operasi tangkap tangan terhadap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku di PTIK pada awal tahun 2020. Saiful Huda menegaskan bahwa klaim KPK tersebut tidak didukung oleh fakta yang jelas. Sejumlah bukti menunjukkan bahwa Hasto tidak pernah berada di lokasi tersebut dan pengamanan di PTIK sangat ketat pada saat peristiwa tersebut terjadi. Selain itu, bukti-bukti yang disajikan oleh KPK dianggap tidak relevan dan tidak memberikan bukti baru dalam kasus tersebut. Saat ini, sidang Praperadilan terus berlanjut di PN Jakarta Selatan antara Hasto Kristiyanto sebagai pemohon dan Penyidik KPK sebagai termohon. Segiresentasi Stafford Hasto telah menunjukkan sejumlah pelanggaran prosedur dan hukum yang dilakukan oleh Penyidik KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. Saat Probing menyampaikan kesaksian yang diragukan Probing menyatakan bahwa tak memberikan informasi baru dan fokus datamkan penjebakannya sebelumnya. SHE menekankan kepada KPK untuk tidak tunduk pada tekanan dari pihak luar institusi. Ia juga mengkritik upaya KPK dalam menangani kasus suap yang dianggap tak relevan dibandingkan kasus korupsi yang lebih besar yang belum ditangani dengan tegas.
Tuduhan KPK Terhadap Hasto di PTIK: Fakta dan Alasannya
