Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menekankan pentingnya Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan izin kepada KPK untuk memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait dugaan permainan lelang barang rampasan dalam kasus PT Jiwasraya. Menurut Hudi, jika KPK memiliki bukti yang cukup, Jaksa Agung seharusnya tidak menunda atau menolak permohonan tersebut. Aturan yang mengharuskan izin Jaksa Agung sebelum tindakan upaya paksa terhadap jaksa bermasalah juga menjadi sorotan, dan dianggap dapat menghambat penegakan hukum. Mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang, juga mendorong revisi aturan tersebut karena berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan aparat kejaksaan. Kasus dugaan korupsi dalam lelang barang rampasan PT GBU dari kasus Jiwasraya yang diduga mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah masih dalam proses verifikasi oleh KPK, dan penundaan izin pemeriksaan dapat mempertaruhkan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Patut diketahui, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan KSST terkait kasus tersebut. Dukungan dari berbagai pihak untuk KPK turut mengusut kasus tersebut sebagai langkah dalam penegakan hukum yang transparan dan adil.
Jaksa Agung Diminta Tak Lindungi Jampidsus dari KPK: Kasus Korupsi Lelang Aset
