Kontroversi Dominus Litis di RUU KUHAP: Ancaman Konstitusi?

by -41 Views

Penerapan asas Dominus Litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menuai peringatan dari Indonesia Police Watch (IPW). Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, hal ini dapat bersifat inkonstitusional dan berpotensi menciptakan sikap arogan dari Kejaksaan. Asas Dominus Litis memberikan kewenangan mutlak kepada Jaksa dalam mengendalikan proses hukum pidana, termasuk menentukan apakah perkara akan dilanjutkan atau dihentikan. Namun, Pasal 28 dan 30 dalam RUU KUHAP memperluas kewenangan Kejaksaan, yang dapat mengganggu keseimbangan dan kewenangan Polri. Sugeng menekankan perlunya kehati-hatian dalam mengatur politik hukum di Indonesia. Sistem Check and Balances harus ada untuk mengawasi kekuasaan lembaga negara dan mencegah penyelewengan. Dikatakan pula bahwa konstitusi Indonesia secara jelas memisahkan kewenangan antara lembaga negara, yang harus dijaga proporsionalitasnya agar tidak merusak keseimbangan kelembagaan. Jika asas Dominus Litis diterapkan tanpa memperhatikan konstitusi, hal ini dapat memicu arogansi dari Kejaksaan dan menimbulkan persoalan dalam politik hukum Indonesia. Sugeng menegaskan perlunya perbaikan sistem hukum dengan memperkuat pengawasan internal dan eksternal lembaga negara serta menegakkan disiplin bagi anggota yang melanggar aturan, bukan dengan mengubah kewenangan sesuai kepentingan sesaat.